Korban yang telah bersimbah darah penuh luka tusuk, lantas berupaya melarikan diri ke kamar mandi. Namun pelaku mengejarnya, kemudian kembali membenturkan kepalanya ke kloset. Tak hanya itu, pelaku merampas barang berharga milik korban berupa seunit handphone.
"Beberapa jam kemudian, tersangka berhasil diamankan. Kondisi korban sendiri sudah stabil setelah menjalani perawatan," ucap Iman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal percobaan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan berat sebagaimana dijelaskan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 dan atau Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2).
(Awaludin)