Baca Juga: Firli Bahuri Tetapkan Oknum Penyidik KPK & Wali Kota Tanjungbalai Tersangka
Stepanus Pattuju diduga menerima suap dari M Syahrial dengan nilai total sejumlah Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu diterima Stepanus Pattuju bersama-sama dengan Maskur Husain.
Uang yang dijanjikan Rp1,5 miliar oleh M Syahrial tersebut, diduga agar Stepanus Pattuju bisa menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Kasus dugaan suap jual-beli jabatan itu diduga menyeret M Syahrial.
Selain suap dari M Syahrial, Stepanus Pattuju diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021.
(Arief Setyadi )