Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lapor Dewas Terkait Oknum Penyidiknya Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 April 2021 |01:13 WIB
KPK Lapor Dewas Terkait Oknum Penyidiknya Terima Suap dari Wali Kota Tanjungbalai
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Dewan Pengawas (Dewas) usai menetapkan seorang penyidiknya sebagai tersangka. Penyidik KPK tersebut bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Baca Juga: Anak Buahnya Terima Suap, Ketua KPK Minta Maaf

Ketiganya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement