Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suap Oknum Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 24 April 2021 |14:15 WIB
Suap Oknum Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Ditahan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Baca Juga : Tiba di KPK, Wali Kota Tanjungbalai Bungkam

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement