5. Tertangkap Berdasarkan CCTV dan Saksi
Kombes Burkan Rudi Satria mengatakan, di awal penyelidikan pihaknya langsung meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, pihaknya juga mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Keterangan saksi-saksi tersebut mengerucut pada pegawai salon kecantikan di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul . Kemudian pada Jumat (30/4/2021), pelaku berhasil ditangkap.
6. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.