SLEMAN - Polisi masih mengusut keterlibatan sosok pria berinisial R, dalam kasus sate sianida yang menewaskan Naba Faiz Praseta (10), warga Sewon, Bantul.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Yulianto mengatakan, tersangka sate sianida yakni Nani Apriliani menyebut R merupakan sosok yang memberinya ide untuk meracuni Aiptu Tomi, anggota Polresta DIY.
"Memang ada disebut oleh tersangka NA, inisial R, tapi sekali lagi inisial itu sedang kita lakukan pendalaman apakah betul terlibat atau tidak, atau hanya ilusi dari tersangka saja. Sementara belum dapat kita pastikan, " kata Yuliyanto, Selasa (4/5/2021).
Yuliyanto menjelaskan, karena masih dalam proses penyelidikan, pihaknya belum mengetahui seperti apa sosok R tersebut. Sehingga sampai sekarang belum menetapkan status R, tersangka atau buronan.
"Karena masih dalam pendalaman, R Ini belum jelas,” ujarnya.
Nani memesan racun sodium sianida (Nacl), melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp200 ribu seberat 250 gram. Namun barang itu hanya digunakan sebagian untuk mencampur bumbu sate, sisanya dibuang.
"Pemesanan atas nama TN namun apakah TN ini sama dengan tersangka atau tidak belum mengetahuinya," jelasnya.
Baca Juga : Viral, Foto Nani Pengirim Takjil Beracun Berdaster dalam Sel Terlihat Cantik
Sebagaimana diketahui, Nani Apriliani (25) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Naba Faiz Praseta (10), warga Sewon, Bantul. Korban tewas setelah memakan sate yang telah dicampur sianida oleh Nani.
Sate itu sebenarnya ditujukan untuk Aiptu Tomi. Nani pun meminta tolong kepada driver ojek online yakni Bandiman untuk mengirimkan sate itu ke rumah Tomi, tanpa melalui aplikasi. Merasa tidak mengenal dengan nama pengirim, keluarga Tomi menolak paket yang dibawa oleh Bandiman.
Bandiman pun membawa pulang paket berisi sate tersebut untuk buka puasa bersama keluarga. Selepas makan sate yang bumbu telah dicampur sianida, anak Bandiman yakni Naba Faiz Praseta (10).
Baca Juga : Sebelum Ditangkap, Nani Pengirim Takjil Beracun Unggah Foto Kue Ulang Tahun di WA Story
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.