Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |18:01 WIB
 Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

Baca juga:  Tak Ada PNS Cuti pada Lebaran Tahun Ini

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement