Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIKM Tak Berlaku di Jabodetabek, Pemkot Tangerang Minta Pekerja Pakai Surat Keterangan dari Atasan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |09:42 WIB
SIKM Tak Berlaku di Jabodetabek, Pemkot Tangerang Minta Pekerja Pakai Surat Keterangan dari Atasan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sedangkan bagi pegawai swasta harus melampirkan surat izin dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan nonpekerja baru melampirkan SIKM dari kepala desa setempat," ungkapnya.

Sementara untuk mudik lokal di dalam dan luar aglomerasi Jabodetabek, sampai kini pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi pemerintah pusat.

Seperti diketahui, wilayah aglomerasi di Jabodetabek terdiri dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan. Lalu, Jakarta, Depok, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kemudian, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. Wilayah aglomerasi memiliki keterpautan secara geografis, terhubung dalam kawasan pertumbuhan strategis.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement