Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SIKM Tak Berlaku di Jabodetabek, Pemkot Tangerang Minta Pekerja Pakai Surat Keterangan dari Atasan

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |09:42 WIB
SIKM Tak Berlaku di Jabodetabek, Pemkot Tangerang Minta Pekerja Pakai Surat Keterangan dari Atasan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan, bahwa aturan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) tidak berlaku bagi warga yang tinggal di wilayah Jabodetabek lantaran masuk dalam wilayah aglomerasi.

Sehingga, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Namun, bagi yang tinggal di luar itu, tapi banyak melakukan aktivitas di wilayah aglomerasi, SIKM masih dibutuhkan.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, aturan SIKM tidak kaku dan bersifat luwes dalam praktik.

Baca juga: Anies Tetapkan Prosedur SIKM, Berikut Syarat Mendapatkannya

"Jadi, bagi masyarakat Kota Tangerang yang bekerja di luar wilayah aglomerasi, bisa dengan surat bekerja dari atasan atau tempat bekerja saja," kata Buceu, Jumat (7/5/2021).

Misalkan, ada ASN, pegawai BUMN dan BUMD, anggota TNI/Polri yang rumahnya di Kota Tangerang, tetapi tugasnya di Serang, bisa melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Baca juga: Catat! SIKM Hanya Berlaku untuk Keperluan Tertentu, Apa Saja?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement