Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Luruskan Informasi soal SIKM DKI Jakarta, Ini 16 Poin yang Patut Diketahui

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 09 Mei 2021 |22:40 WIB
Luruskan Informasi soal SIKM DKI Jakarta, Ini 16 Poin yang Patut Diketahui
Ilustrasi (Foto : Pemprov DKI Jakarta)
A
A
A

JAKARTA - Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa larangan mudik Idul Fitri 1442 H secara resmi sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19.

Namun, masih ada informasi yang simpang siur di kalangan masyarakat terkait SIKM tersebut. Salah satunya, ada yang beranggapan bahwa dengan adanyan SIKM maka warga diperkenankan untuk mudik ke Jakarta, hal itu tentu saja informasi yang salah.

Untuk lebih jelas lagi, Pemprov DKI Jakarta pun telah merilis 16 poin terkait "benar" dan "tidak benar" soal SIKM berikut ini:

1. TIDAK BENAR. Saya akan melakukan perjalanan mudik ke wilayah DKI Jakarta maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

2. TIDAK BENAR. Saya berdomisili di Bodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk melakukan perjalanan nonmudik di wilayah Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta

3. TIDAK BENAR. Saya melakukan perjalanan dinas atau tugas perusahaan dari luar jabodetabek ke wilayah DKI Jakarta atau sebaliknya maka saya membutuhkan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah warga membawa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan/ instansi saat di perjalanan dan tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta

4. TIDAK BENAR. Saya warga luar Jabodetabek dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke wilayah DKI Jakarta maka saya harus mengajukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di luar Jabodetabek

Baca Juga : Awas Keliru, Berikut Cara Bijak Ajukan SIKM Jakarta

5.TIDAK BENAR. Saya warga Bodetabek, saat saya melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai domisili asal/KTP di Bodetabek

6. TIDAK BENAR. Saya bukan warga Jakarta dan saya akan melakukan perjalanan nonmudik kebutuhan mendesak ke luar Jabodetabek, saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah sesuai KTP

7. TIDAK BENAR. Saya bukan warga Jakarta tetapi saya saat ini berdomisili di Jakarta dan saya akan tetap di Jakarta selama masa peniadaan mudik diberlakukan maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta untuk beraktifitas di Jakarta. Adapun yang BENAR adalah tidak memerlukan SIKM selama berdomisili dan beraktifitas di wilayah DKI Jakarta

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement