JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan terbaliknya perahu wisata di Waduk Kedung Ombo, Kemusuk, Boyolali, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya masih berusia anak-anak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka pertama adalah GPS berumur 13 tahun dan K, berumur 52 tahun.
"Tetap menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Pertama inisial GPS ini masih anak-anak usianya 13 tahun, dan K umurnya (52)," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Satu Korban Perahu Tenggelam di Waduk Kedungombo Kembali Ditemukan, Balita 1,5 Tahun
Ramadhan menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur itu mengemudikan perahu motor hingga akhirnya tenggelam di waduk. Sementara, tersangka K merupakan pemilik dari usaha wisata itu.