Mereka berdua merupakan kerabat yang saling mengenal. Penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap peristiwa ini.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh Polres Boyolali Boyolali setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," ujar Ramadhan.
Karena salah satu masih di bawah umur, polisi memberikan sangkaan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 359 KUHP.
"Tersangka GPS yang masih anak-anak di bawah umur disangkakan dengan Pasal 359 KUHP yaitu karena kealpaannya atau kelalaiannya menyebabkan matinya orang," ucap Ramadhan.
Baca Juga: Kisah Andi, Selamat dari Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo namun Istri dan 3 Anaknya Meninggal