Sementara, tersangka K dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, sebuah kecelakaan air yang melibatkan perahu wisata terjadi di Waduk Kedung Ombo, Dukuh Bulu Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah. Perahu wisata itu mengangkut 20 orang wisatawan. Dari 20 orang, yang sudah berhasil ditemukan sebanyak 11 orang. Sedangkan 9 orang lainnya tenggelam.
Baca Juga: Cerita Mistis Waduk Kedung Ombo di Tengah Kecelakaan Perahu Wisata
(Arief Setyadi )