JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Ketiga tersangka itu adalah, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, dan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Kejagung Sita 2 Bidang Tanah & Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
Aset untuk tersangka Benny Tjokro yang disita antara lain, enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).