Satu bidang tanah dan/atau bangunan di DIY yakni seluas 468 M2, yang terdapat sebuah bangunan yang dikenal dengan nama Hotel Brothers Inn.
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor : 110/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 29 April 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS yaitu:
Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai SHGB No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
Baca Juga: Perlu UU Perampasan Aset Tekait Lelang Sitaan Asabri