Baca Juga: Kasus Penembakan di Bangkalan Ternyata Didalangi Anggota DPRD
Sebagaimana hasil uji balistik, barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, yang sudah diamankan polisi juga sesuai dengan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban.
Atas perbuatannya, kata Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan 338 Jo 5 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa, dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )