Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Dalang Kasus Penembakan di Bangkalan Ditahan Polisi

Taufik Syahrawi , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |17:37 WIB
Anggota DPRD Dalang Kasus Penembakan di Bangkalan Ditahan Polisi
Polisi menahan tersangka penembakan di Bangkalan, Madura (Foto: Taufik Syahrawi)
A
A
A

Baca Juga:  Kasus Penembakan di Bangkalan Ternyata Didalangi Anggota DPRD

Sebagaimana hasil uji balistik, barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver, yang sudah diamankan polisi juga sesuai dengan proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban. 

Atas perbuatannya, kata Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jo 55 KUHP dan 338 Jo 5 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pembunuhan biasa, dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement