Tersangka langsung kabur dan sempat dikejar korban, tapi gagal. "Tersangka membawa golok untuk menakut-nakuti dan menjaga diri kalau korbannya melakukan perlawanan," ujar Roby.
Polisi yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, 25 Mei lalu. Dari tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai tersangka untuk beraksi dan IPhone hasil penjambretan.
Baca Juga: Sasar Ibu-Ibu, Pelaku Jambret Ditangkap di Jagakarsa
Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Arief Setyadi )