Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung Dituntut 9 Tahun Penjara

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |23:00 WIB
Makelar Pengadaan RTH Kota Bandung Dituntut 9 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ungkapnya.

Baca Juga : Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet

Dadang juga menolak cap sebagai makelar. Dia menegaskan, dalam kasus ini, dirinya hanya menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, harus dicermati secara jeli oleh KPK.

"Saya masih disebut makelar, padahal saya penjual tanah dan menjual ke pemerintah," katanya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement