"Tuntutan jaksa berlebihan. Herry aja empat tahun, kenapa saya sembilan tahun? Tapi finalisasi nanti di majelis hakim, saya berharap ada keadilan," ungkapnya.
Baca Juga : Tim Kajian UU ITE Janji Bakal Revisi Pasal Karet
Dadang juga menolak cap sebagai makelar. Dia menegaskan, dalam kasus ini, dirinya hanya menjual tanah kepada Pemerintah Kota Bandung. Hal itu, kata dia, harus dicermati secara jeli oleh KPK.
"Saya masih disebut makelar, padahal saya penjual tanah dan menjual ke pemerintah," katanya.
(Angkasa Yudhistira)