JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran (UNPAD) menilai surat dari organisasi pengawas korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kapolri tentang penarikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebuah pelanggaran.
Pada Selasa (24/5/2021), peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa pihaknya akan mendatangi Mabes Polri dan meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli Bahuri sebagai ketua KPK, bahkan memberhentikannya sebagai anggota Polri aktif. Permintaan itu disampaikan karena ICW menilai Firli mencatat banyak kontroversi selama menjabat sebagai Ketua KPK.
BACA JUGA: Firli Bahuri Klaim Pembebastugasan 75 Pegawai KPK Keputusan Bersama
Tindakan ICW itu membuat Dr. Indra Perwira, S.H., M.H, terheran-heran. Menurut pakar hukum tatan negara itu apa yang dilakukan ICW jelas-jelas “tidak nyambung” dengan aturan tata negara dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Ga bisa, pengisian posisi Ketua KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang. Yaitu melalui fit dan proper test oleh DPR, bukan diangkat oleh Kapolri. Kapolri tidak punya wewenang untuk memberhentikan Ketua KPK.” Ujarnya seraya tertawa heran, Rabu (26/5/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, terutama Pasal 30, telah dengan jelas dan gamblang menjabarkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden RI, dimana sebelumnya sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.
BACA JUGA: Polemik Tes Pegawai KPK, ICW: 75 Orang Ini Radikal dalam Pemberantasan Korupsi
Surat ICW itu jelas-jelas menyalahi UU No. 30/2002 tersebut.
“Firli itu kan ketua dari lembaga yang berbeda dengan Kepolisian. KPK tidak di underbow-nya Kapolri. Dan legitimasi pimpinan KPK bukan atas perintah Kapolri.” Kata Indra.