Sebagai lembaga yang jelas berbeda dengan Polri, Pasal 8 UU No. 30/2002 menjelaskan bahwa KPK memiliki tugas supervisi yang berwenang untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas danwewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindakpidana korupsi, dan instansi yang dalam melaksanakanpelayanan publik, yaitu Polisi dan Kejaksaan.
Ringkasnya, pelaporan yang dilakukan oleh ICW kepada Mabes Polri terkait Firli sebagai Ketua KPK sudah menyalahi aturan tata negara. Melihat penjelasan pada peraturan perundang-undangan, kalau pun ICW ingin melapor maka laporan seharusnya diajukan langsung kepada DPR RI atau Presiden RI.
“Tapi kalau mau lapor ya silahkan saja, paling-paling jawaban Kapolri ‘terima kasih, akan kami tindak lanjuti’.” Ujar Indra,yang juga Anggota Tim Ahli Hukum KPUD Jawa Barat.
(Rahman Asmardika)