JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB (Wamenpan-RB).
Dengan demikian, Menpan-RB Tjahjo Kumolo akan memiliki wakil menteri yang nantinya ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Terbitkan Perpres 47/21, Jokowi Bakal Tambah Jabatan Wamenpan-RB
Berikut petikan isi Perpres 47/2021 yang menambah jabatan Wamenpan-RB, sebagaimana dilihat, Jumat (4/6/2021):
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1