b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian.
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Mahendra Siregar Jadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.