Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Atas Penistaan Agama Pasangan Kristen

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 05 Juni 2021 |13:10 WIB
Pengadilan Pakistan Batalkan Vonis Hukuman Mati Atas Penistaan Agama Pasangan Kristen
Ilustrasi pengadilan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

LAHORE - Pengadilan Pakistan pada Kamis (3/6) membatalkan hukuman mati terhadap pasangan yang beragama Kristen dalam kasus penistaan agama, membebaskan mereka karena kurangnya bukti setelah mereka menghabiskan tujuh tahun penjara di tuntutan hukuman mati.

sebelumnya pada 2014, pengadilan yang lebih rendah telah menjatuhkan hukuman mati pada Shafqat Emmanuel, seorang penjaga di sebuah pabrik, dan istrinya, Shagufta Kausar  karena diduga mengirim pernyataan menghina tentang nabi Muslim Muhammad dalam pesan teks kepada pria lain, Khalid Maqsood.

Pengacara pasangan itu, Saif-ul-Malook, mengatakan kepada Reuters bahwa Pengadilan Tinggi Lahore telah membebaskan pasangan itu dalam kasus di pusat kota Toba Tek Singh.

Perintah rinci pengadilan diharapkan akan diumumkan dalam dua hari ke depan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Ghulam Mustafa Chaudhry mengatakan kepada Reuters jika pihaknya akan menggunakan semua upaya hukum yang tersedia untuk melawan keputusan tersebut.

"Keputusan hari ini mengakhiri cobaan berat selama tujuh tahun dari pasangan yang seharusnya tidak dihukum atau menghadapi hukuman mati," kata Wakil Direktur Asia Selatan Amnesty International Dinushika Dissanayake dalam sebuah pernyataan.

(Baca juga: Inggris Setujui Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech untuk Remaja 12 - 15 Tahun)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement