JAKARTA - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menghormati klarifikasi mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) atas ceramahnya di Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu. Meski begitu, GAMKI menilai hal tersebut tidak sesuai substansi. Karena itu, GAMKI menyampaikan pelaporan masih tetap berlanjut.
“Kami hormati klarifikasi Bapak Jusuf Kalla, khususnya terkait kontribusi beliau dalam upaya menyelesaikan konflik di beberapa daerah. Namun, klarifikasi beliau tidak berkaitan dengan substansi yang kami persoalkan. Jadi laporan masih tetap berlanjut,” ujar kuasa hukum GAMKI, Saddan Sitorus, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Saddan menyampaikan, langkah kasus ini ke ranah hukum merupakan cara untuk memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama dalam ruang publik. Menurutnya, pelaporan ini harus dipahami sebagai upaya menegaskan hak warga negara yang setara di hadapan hukum.
“Yang kita dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan semua warga secara adil,” katanya.
Saddan menjelaskan, terdapat beberapa aspek penting yang menjadi dasar pelaporan tersebut. Pertama, penegakan hukum memastikan dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun harus diperlakukan secara setara.
Kedua, keamanan berkeyakinan. Menurut Saddan, siapapun dan agama apapun berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama agar tidak merasa rentan di ruang publik.
Ketiga, edukasi publik. Ia menjelaskan, toleransi tak hanya soal sikap moral, tetapi merupakan kewajiban hukum setiap warga negara.
“Langkah hukum tersebut menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tapi karena haknya yang setara,” ujarnya.