JAKARTA - Direktur PT Era Nusantara Prestasi sekaligus pemilik CV Nurali Cemerlang, Go Erwin, mengaku pernah diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp3 miliar oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono. Uang itu, ungkap Erwin, diminta untuk membayar seorang Pengacara, Hotma Sitompul.
Demikian diungkapkan Go Erwin saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19 untuk terdakwa dua mantan Pejabat Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Go Erwin merupakan pengusaha yang ikut dalam proyek pengadaan bansos Covid-19.
"Diminta tolong oleh Pak Adi (Wahyono). Saya juga belum pernah ketemu orangnya. Tapi namanya, katanya, Pengacara Pak Hotma. Perintah Pak Adi untuk bayar pengacara," ungkap Erwin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Ketua DPC PDI-Perjuangan Kendal Bakal Bersaksi di Sidang Suap Bansos Covid-19
Erwin mengaku tidak mengetahui secara pasti berkaitan dengan apa pembayaran Rp3 miliar untuk Hotma Sitompul tersebut. Namun ia memastikan bahwa uang itu telah diserahkan kepada Hotma Sitompul melalui anak buahnya bernama Ihsan.
"Saya tidak tanya urusan seperti apa. (Kata Adi) 'sudah kamu serahkan, ini nanti Rp3 miliar'," ucap Erwin menirukan perintah Adi Wahyono.
Baca juga: Terungkap! Miliaran Rupiah Fee Bansos Corona Mengalir untuk Dirjen Hingga Sekjen Kemensos
Erwin menceritakan, uang untuk Hotma Sitompul itu disimpan di dalam tas berjumlah Rp2,5 miliar dan beberapa lembar dolar Amerika Serikat. Namun, Erwin batal memberikan seluruh uang itu atas perintah Adi.
"Pak Adi memerintahkan uang itu jangan dulu semua. Karena kerjanya belum beres. Ya sudah saya serahkan Rp1,5 miliar dulu ke beliau (Ihsan)," ujar Erwin.