JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Kalimantan Timur menangkap seorang buron kasus korupsi penyelewengan dana royalti Batubara di Tenggarong, bernama Hartono.
"Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Kalimantan Timur dan Kejari Tenggarong mengamankan nuronan tindak pidana korupsi atas nama Hartono," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Leonard mengungkapkan, buron tersebut ditangkap ketika mencoba bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum di tengah sawah, Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur
"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah, karena tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan," ujar Leonard.
Dalam perkara ini, Hartono diduga telah membuat negara merugi sebesar Rp4.800.000.000. Ia sebenarnya sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia tidak kooperatif dalam hal tersebut.