Kasus ini terungkap ketika pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya. Pada saat penggeledahan badan seperti pakaian, tempat tertutup lainnya, petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku barang tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram. Barang itu dibeli dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu sebanyak 2 kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak 1 poket.
Dari hasil interogasi tersebut, petugas melakukan pengembangan pada Kamis 10 Juni 2021 sekira jam 00.17 WIB. Hasilnya, MA berhasil ditangkap, di mana tersangka sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama MM.
Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Kalangan Mahasiswa, Bandar Besarnya Buron
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, maka petugas berhasil mendapatkan HP. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan poket Narkotika jenis Sabu.