"Berbekal info tersebut, pada Kamis (10/6/ 2021) sekira pukul 01.50 WIB, petugas menangkap, ST," tandas Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1)) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencana proses selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember," pungkas Gatot.
(Arief Setyadi )