Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ganja, Polisi Sita 2,8 Kg

Antara , Jurnalis-Minggu, 13 Juni 2021 |09:41 WIB
Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Ganja, Polisi Sita 2,8 Kg
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Keterangan kedua tersangka yang ditangkap, IM dan IS selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.

Tersangka sudah mengedarkan ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan. Tersangka membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

Baca Juga : Terlibat Kecelakaan, Mobil Ini Ternyata Bawa 148 Kilogram Ganja

Kemudian tersangka AW menjual ganja tersebut satu ons sebesar Rp1,4 juta hingga Rp1,5 juta, sehingga total per kilogram ganja kering yang dijual sebesar Rp14 juta dan keuntungan yang didapat tersangka Rp12 juta per kilogram.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement