Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aksi Maling Tablet Terekam Kamera CCTV

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Minggu, 27 Juni 2021 |02:09 WIB
Aksi Maling Tablet Terekam Kamera CCTV
Aksi maling tablet terekam kamera CCTV (Foto : Istimewa)
A
A
A

Baca Juga : Pemakaman Jenazah Covid-19 Kembali Dapat Penolakan Warga

Lebih lanjut Akbar dari hasil pemeriksaan awal dua lokasi menjadi target pelaku. Adapun modus pelaku dengan memanjat pagar dan mencongkel bagian rumah lainnya.

“Memanjat pagar rumah, kemudian satu lagi ada bagian dari rumah yang di congkel.Tapi seluruhnya dikerjakan dalam waktu tengah malam hari pada korban sedang beristirahat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement