Baca Juga : Pemakaman Jenazah Covid-19 Kembali Dapat Penolakan Warga
Lebih lanjut Akbar dari hasil pemeriksaan awal dua lokasi menjadi target pelaku. Adapun modus pelaku dengan memanjat pagar dan mencongkel bagian rumah lainnya.
“Memanjat pagar rumah, kemudian satu lagi ada bagian dari rumah yang di congkel.Tapi seluruhnya dikerjakan dalam waktu tengah malam hari pada korban sedang beristirahat,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)