Baca Juga: Server Diretas, Disdukcapil Kota Bogor Alihkan Pelayanan Jadi Manual
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli siber Polda Jatim menemukan akun Facebook milik HTS yang memposting suatu penawaran atau penjualan data. Yaitu berupa data akun Bank Of America (BOA) milik WNA, data e-mail berisikan data credit card dan data akun marketplace (Venmo, Paxful dan Indodax).
“Dalam satu tahun, komplotan ini menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2). Dan Pasal 480 KUHP dan/atau Pasal 55, 56 KUHP.
(Arief Setyadi )