SURABAYA - Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua orang tersangka kasus dugaan peretasan (hacker) data akun bank maupun data kartu kredit secara ilegal. Mereka adalah, FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta.
Penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya, HTS. Adapun HTS selaku penampung data Ilegal akses (koordinator) ditangkap di Bandara Juanda Surabaya.
Baca Juga: Viral! SPBU Pertamina di Cibinong Diretas "YNTKTS"
HTS ditangkap bersama tersangka lain, yakni AD dan RS. HTS bertindak sebagai penampung data yang digunakan sebagai sarana perbuatan ilegal akses. Sedangkan AD bertindak sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data yang dikirimkan dari tersangka HTS.
Sementara RH bertindak selaku pengumpul data atau mencari data credit card. Terakhir, RS berperan sebagai penyedia akun Paxful (data milik orang lain). "Tersangka FSR dan AZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka yaitu tersangka HTS, dkk," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (28/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap HTS dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada FSR. Sementara FSR berperan sebagai penyedia layanan rekening bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Bekasi.
"Pemeriksaan terhadap HTS juga mengarah kepada tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) ke tersangka HTS, yakni AZ di Jakarta," imbuh Gatot.