Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deretan Fakta Yalimo Papua Membara, Berawal dari Putusan MK

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 07 Juli 2021 |14:34 WIB
Deretan Fakta Yalimo Papua Membara, Berawal dari Putusan MK
Foto: Istimewa
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah massa membakar beberapa fasilitas di Yalimo Papua. Putusan itu disinyalir akibat kekecewaan pendukung salah satu calon di Pilkada Yalimo yang didiskualifikasi.

Berikut fakta yang didapat Okezone terkait kerusuhan di Yalimo:

1. Awal Mula

Massa diduga mengamuk lantaran hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu di Kabupaten Yalimo diulang dan calon bupati Erdi Dhabi didiskualifikasi dari pemilihan nantinya.

2. Ratusan Bangunan Dibakar

Sejumlah fasilitas pemerintah dan umum yakni kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Bawaslu, Bank Papua, dan kantor BPMK dibakar massa diduga dari pendukung pasangan calon Erdi Dabi dan Jhon Wili. Bahkan mereka sempat memblokir Bandara Yalimo dan akses masuk setempat.

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan kerugian akibat pembakaran yang terjadi Yalimo, Papua, usai putusan MK diperkirakan mencapai Rp 324 miliar. Ratusan bangunan dibakar.

"Tercatat 34 perkantoran, 126 ruko yang dibakar serta 115 sepeda motor dan roda empat empat unit," kata Irjen Pol Fakhiri, seperti dilansir Antara.

3. Jon Wili Sudah Berupaya Menahan Massa

Calon Wakil Bupati (Cawabup) Yalimo, John Wilil, yang merupakan pasangan Erdi Dabi pada Pilkada Yalimo menjelaskan sikap penolakan kelompok pendukungnya yang berimbas pada pembakaran sejumlah fasilitas pemerintahan, menurut John dirinya tidak bisa menahan emosi massa.

“Saya sebenarnya sudah menahan masyarakat, tapi kemarahan masyarakat sangat besar, sebab sudah dua kali menang mutlak, tapi selalu dipermasalahkan,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement