JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal menjalani rehabilitasi terkait dengan kasus narkoba. Keputusan berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021 yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan akan tetap melanjutkan berkas kasus tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke ranah persidangan. Hal ini meskipun adanya keputusan rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang.
Baca juga: Hasil Asesmen BNN, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi
“Kami perlu katakan lagi, seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam UU Pasal 54 UU No. 35 2009, bukan berkas tidak kami lanjutkan, tetap kami lanjutkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (10/07/2021)
Hengki melanjutkan, nantinya proses tersebut akan diserahkan kepada pengadilan. Lebih lanjut, ditegaskannya, vonis hakim akan terus berlanjut.
“Bawa ke pengadilan nanti divonis hakim, ini yang jadi penekanan agar tak menjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dalam kesempatan tersebut, Hengki menjelaskan bahwa dalam penyelidikan, pihaknya telah mengkonstruksikan pasal yang cocok untuk dikenakan pada pasangan artis Nia Ramadhani Ardi Bakrie. Adapun selama empat hari penyelidikan, tersangka pasangan artis akan dikenakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009.
“Selama empat hari ini, penyidikan sementara sudah dianggap cukup di mana konstruksi pasalnnya adalah pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba,” pungkasnya
Untuk diketahui Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 berisi tentang penyalah gunaan narkoba, pada ayat (1) berisi tentang ancaman pidananya. Kemudian, pada ayat (3) dijelaskan apabila terbukti sebagai korban maka penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi.
Berikut isi Pasal tersebut dikutip dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika: