Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Tetap Dibawa ke Pengadilan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Sabtu, 10 Juli 2021 |22:13 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Direhabilitasi, Polisi: Tetap Dibawa ke Pengadilan
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Foto: Arif Julianto/Okezone.com)
A
A
A

Pasal 127 ayat (1)

Setiap Penyalah guna:

a.Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

b.Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

c.Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 

Pasal 127 ayat (3)

Dalam hal penyalah guna sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah guna Narkotika, Penyalah Gun tersebut wajib menjalankan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement