Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan takbir keliling pada saat malam Idul Adha dilarang. Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz menegaskan aturan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.
“Jadi begini untuk pelaksanaan takbiran sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021 yang ketentuan lebih rinci nanti tidak atur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021,” ujar Ishfah secara virtual.
Ishfah menegaskan SE Menag tersebut mengatur pelaksanaan takbiran baik di masjid maupun mushola di wilayah zona-zona COVID-19. Dimana daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah maksimal 10 persen.
“Itu diatur bahwa pelaksanaan takbiran di yang dilaksanakan di masjid dan mushola, untuk daerah-daerah yang dinyatakan sebagai zona aman ya oleh pemerintah setempat atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tempat maka dapat dilaksanakan maksimal 10 persen dari kapasitas yang ada,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.