Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 21 Juli 2021 |07:43 WIB
Terbitkan Inmendagri, Pemerintah Ubah Istilah PPKM Darurat
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu perpanjangan sendiri dilakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli 2021.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” bunyi diktum Ketigabelas Inmendagri tersebut.

Baca juga: 2 Minggu PPKM Darurat, Jokowi: Penambahan Kasus Corona dan BOR Rumah Sakit Menurun

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement