Lebih lanjut, Azis menyebut turut mengamankan barang bukti saat penangkapan tersangka malam itu.
"Dari peristiwa tersebut selain mengamankan para pelaku maupun para tersangka kita juga berhasil menyita beberapa barang bukti yang diduga saat itu digunakan untuk tawuran atau perkelahian antar kelompok tersebut. Beberapa barang bukti tersebut adalah senjata tajam, molotov, pecahan botol, batu," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP Pengeroyokan, Pasal 406 KUHP Pengrusakan, dan Pasal 358 KUHP tentang tawuran.
Baca Juga : Panglima TNI Mutasi 136 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.