JAKARTA - Balitbang Hukum dan HAM Kemenkumham menyatakan bahwa hukuman mati adalah jenis vonis yang paling berat jika dibandingkan dengan vonis lainnya.
Hingga saat ini, keputusan untuk melangsungkan hukuman mati masih menjadi pro dan kontra di Indonesia. Namun, hukuman mati seharusnya bisa memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak ikut melakukan kejahatan berat.
Berikut deretan kasus dengan vonis hukuman mati di Tanah air:
1. Pembunuhan Hakim
Kasus pembunuhan yang menimpa seorang hakim berinisial J di Deli Serdang pada akhir 2019 lalu terungkap. Otak pembunuhan tersebut tak lain adalah Z, istri korban. Z mengajak 2 pelaku lain dan nekat melakukan tindakan tersebut lantaran merasa diselingkuhi.
Setelah korban dibunuh dengan cara dibekap saat sedang tidur, jasadnya dibuang ke sebuah tempat. Akhirnya, PN Medan mengganjar Z dengan hukuman mati pada 1 Juli 2021 akibat terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dilansir dari Okezone.com, Z sempat mengajukan kasasi namun hal tersebut ditolak MK.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Pakistan Terancam Hukuman Mati Usai Kencing di Karpet Madrasah
2. Pembunuhan Seorang Pengusaha
Seorang pengusaha wanita, Y dibunuh oleh temannya sesama pebisnis yang berinisal EP pada 20 November 2020 di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tersangka menghabisi nyawa korban karena terlilit utang kepada korban. Agar tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar utang senilai Rp 145 juta, tersangka memilih untuk membunuh korban dengan memukulkan linggis ke bagian kepalanya hingga korban tewas.
Demi menghilangkan jejak, tersangka membawa jasad korban dengan menggunakan mobil, dan membakarnya. Namun, akhirnya aksi biadabnya itu terendus juga.
Dalam sidang yang digelar PN Sukoharjo pada 12 April 2021, EP dijatuhi hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana. Tersangka jugaa dinilai sangat sadis saat membunuh korban.
Baca juga: Korut Hukum Warganya yang Ikut Tren ala K-Pop, dari Penjara hingga Hukuman Mati