Namun, RSJ menolak ajakan pernikahan tersangka MA alias R itu dengan dalih tersangka sudah beristri dan korban juga telah memiliki kekasih. Bahkan, korban berencana menikah dengan kekasihnya itu hingga akhirnya membuat pelaku sakit hati.
Tersangka lantas mulai menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Raya Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 10 Agustus 2021.
Berdasarkan keterangan pelaku dalam pemeriksaan, pembunuhan terjadi usai menemani korban melaksanakan pekerjaan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu, pelaku yang tak terima membawa korban menggunakan sepeda motor ke pinggir kolong Tol Jatikarya. Pelaku kemudian dua kali memukul wajah dan punggung korban hingga terjatuh lemas. Pelaku kemudian membekap korban yang saat itu menggunakan cadar.
"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tapi hasil visum kita dapat memang meninggal karena mati lemas," katanya.
Pelaku mengubur sebagian jasad korban di tanah sebelum akhirnya melarikan diri. Setelahnya, jasad korban ditemukan oleh seseorang yang sedang mengarit. Besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam dilaporkan ke RT dan polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.