JAKARTA - Oknum Babinsa Koramil Palmerah, Jakarta Barat beronisial Sertu SP telah menjalani pemeriksaan atas dugaan penganiayaan terhadap tetangga bernama Ojos. Dia menjalani pemeriksaan oleh Pomdam Jaya pada Sabtu 21 Agustus 2021.
Sehari sebelumnya, Jumat 20 Agustus 2021 giliran Ojos alias Hatta beserta Mery Sundapa yang menjalani pemeriksaan.
"Perkembangan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Sertu SP selaku Bintara Pembina Desa (Babinsa) perlu diinformasikan kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Tak Terima Dirazia Yustisi, Oknum TNI Diduga Aniaya Lurah Perempuan
Dipaparkan Herwin, penganiayaan yang dilakukan Sertu SP akan dikenakan tuntutan Pasal 351 Ayat (1) juncto Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. Kemudian, apabila mengakibatkan luka berat diancam dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun.