Dalam kesempatan ini, lanjut Harun, pihaknya juga menangkap belasan tersangka lain terkait narkoba. Mulai dari peredaran sabu, penjualan bibit ganja hingga jual beli biang tembakau sintetis dan lainnya.
"Total 16 tersangka dari 10 kasus. Barang buktinya sabu 11 gram, ganja 505,6 gram, biji ganja 1 bungkus plastik, tanaman ganja 1 pot, tembakau sintetis dan obat tramadol hexymer," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Semua peredarannya melalui media sosial. Kita masih akan terus kembangkan dan mengejar tersangka-tersangka lainnya," tutup Harun.
(Khafid Mardiyansyah)