Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |08:01 WIB
5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap puluhan pelaku begal sepeda motor yang kerap beraksi di Jakarta-Tangerang.

Para begal tersebut kerap beraksi dengan senjata api dan tidak segan melukai korbannya.

"Total semua yang kita amankan sampai dengan hari ini ada 36, satu masih dirawat di rumah sakit karena sakit. Semua sudah kita swab antigen dan hasilnya negatif dan kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap 36 Pelaku Begal Motor Bersenjata Api

Okezone pun merangkum lima fakta terkait penangkapan para begal tersebut:

1. Begal Beraksi Sejak 2017 Lalu

Yusri menjelaskan bahwa para pelaku yang terbagi tujuh kelompok telah beraksi sejak 2017. Para pelaku juga tidak segan melukai korban dengan senjata api atau senjata tajam apabila melakukan perlawanan.

Baca juga: Crazy Rich Tanjung Priok: Jalan Utama Jakarta Buka Aja Sekatnya, Bikin Macet

2. Paling Sedikit Sudah 40 Kali Lakukan Begal

Yusri mengatakan bahwa kelompok begal tersebut sudah melakukan kejahatan minimal 40 kali sejak 2017 lalu.

"Rata-rata ada yang minimal 40 kali curanmor dan tidak segan-segan mereka melakukan tindak kekerasan karena semua kelompok ini di sini ada tujuh kelompok semua lakukan aksinya menggunakan senjata api," kata dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement