Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 01 September 2021 |08:01 WIB
5 Fakta Begal Bersenjata Api diringkus Polisi, Terancam Penjara 20 Tahun
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

5. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1925 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kawanan Begal Sadis di Bekasi Ditangkap, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement