Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |12:42 WIB
Coki Pardede Ditetapkan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polisi tetapkan Coki Pardede tersangka penyalahgunaan narkoba (Foto: istimewa)
A
A
A

TANGERANG - Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).

"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.

Baca juga: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement