TANGERANG - Polisi menetapkan komika Coki Pardede sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dua tersangka lain berinisial W dan AR juga turut ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (4/9/2021).
"Untuk saat ini ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk W dan AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Adapun Coki dan ke dua tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 di UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," lanjutnya.
Baca juga: Ngaku Punya Kelainan Seksual, Coki Pardede: Saya Sakit Pak