(Baca juga: Putin: Penyelidikan MH17 Tak Buktikan Adanya Keterlibatan Rusia)
Setelah bertahun-tahun mengumpulkan bukti, satu tim investigator internasional menyimpulkan pada Mei 2018 bahwa peluncur yang digunakan untuk menembakkan misil itu adalah milik Brigade Antiserangan Udara ke-53 Rusia.
Para tersangka yang buron telah diadili selama satu setengah tahun ini. Hanya satu yang mengirim tim pengacara untuk mewakilinya sehingga kasus itu tidak seluruhnya dianggap sidang in absentia berdasarkan undang-undang Belanda.
Sidang memasuki tahap penting pada bulan Juni sewaktu para jaksa mulai mengajukan barang bukti dan akan mulai memanggil para saksi.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.