(Baca juga: Putin: Penyelidikan MH17 Tak Buktikan Adanya Keterlibatan Rusia)
Setelah bertahun-tahun mengumpulkan bukti, satu tim investigator internasional menyimpulkan pada Mei 2018 bahwa peluncur yang digunakan untuk menembakkan misil itu adalah milik Brigade Antiserangan Udara ke-53 Rusia.
Para tersangka yang buron telah diadili selama satu setengah tahun ini. Hanya satu yang mengirim tim pengacara untuk mewakilinya sehingga kasus itu tidak seluruhnya dianggap sidang in absentia berdasarkan undang-undang Belanda.
Sidang memasuki tahap penting pada bulan Juni sewaktu para jaksa mulai mengajukan barang bukti dan akan mulai memanggil para saksi.
(Susi Susanti)