Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Warga Bekasi Kini Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Kapasitas Dibatasi 50%

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |10:58 WIB
Warga Bekasi Kini Diperbolehkan Gelar Resepsi Pernikahan, Kapasitas Dibatasi 50%
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat dalam penerapan PPKM Level 3 di wilayahnya. Kegiatan yang dilonggarkan tersebut berupa resepsi pernikahan. Namun, kapasitas resepsi pernikahan masih dibatasi hanya 50 persen dan wajib mengedepankan protokol kesehatan.

"Kami sudah perbolehkan menggelar resepsi pernikahan, asalkan kuota hanya 50 persen dan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kota Bekasi masuk zona hijau,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di RSD Stadion Patriot Candrabhaga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (10/9/2021).

Menurutnya, semenjak masuk PPKM Darurat beberapa waktu lalu, semua kegiatan masyarakat hingga resepsi pernikahan dilarang pemerintah setempat. Larangan itu menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi semakin meningkat.

"Berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian dihentikan sejenak, sekarang sudah diperbolehkan,” ucapnya.

Kini, seiring penurunan kasus Covid-19, pemerintah coba merespons berupa pelonggaran. Namun, Rahmat tak asal memberikan izin tanpa batas. Dia memberikan catatan, jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yaitu pembatasan jumlah undangan yang datang, serta harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement