Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ungkap Peredaran Biang Tembakau Sintetis Rp23 Miliar, Polres Bogor Tangkap 7 Pelaku

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |18:01 WIB
Ungkap Peredaran Biang Tembakau Sintetis Rp23 Miliar, Polres Bogor Tangkap 7 Pelaku
Polres Bogor ungkap peredaran tembakau gorila dan menangkap 7 tersangka. (Foto : Putra Ramadhani Astyawan)
A
A
A

"Jadi total biang tembakau sintetis yang disita 23,34 kilogram dengan nilai jual kurang lebih Rp23 miliar. Dari bibit itu bisa untuk memproduksi tembakau sintetis mencapi 800 kilogram," ucapnya.

Ia melanjutkan, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan juga 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal denda Rp 10 miliar.

"Barang bukti biang sintetis ini masih kita dalami. Ada kemungkinan dari China barangnya. Ini masih kita dalami lagi, kita kembangkan lagi," tutur Harun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement