Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gubernur Anies Tegaskan Anak Buahnya Dilarang Melakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Jum'at, 10 September 2021 |20:30 WIB
 Gubernur Anies Tegaskan Anak Buahnya Dilarang Melakukan Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Sindo)
A
A
A

Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;

3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;

4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;

5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan

6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

 

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Kerahasiaan identitas;

3) Proses penanganan yang adil; dan

4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement