PEKANBARU - Seorang karyawan perkebunan sawit PT PAL ditangkap pihak Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau karena melakukan pembunuhan terhadap anak. Pelaku berinisial PM (29) melakukan pembunuhan dengan keji dengan cara memenggal kepala korban yang berusia 13 tahun itu.
Pemicu pembunuhan yang terjadi di areal kebun Divisi I PT PAL, Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal itu karena hal sepele. Dimana pelaku PM mengejek korban BFR. Korban yang tidak terima diejek membalas dengan kata-kata kasar ke pelaku.
"PM mengaku telah membunuh korban dengan cara membacok badan dan leher korban menggunakan kapak. Sadisnya lagi, pelaku sengaja memutus kepala korban," kata Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (11/09/2021).
Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Motif Pelaku Bunuh Kakak-Adik di Sidoarjo
Kasus pembunuhan sadis terhadap anak di bawah umur terjadi 27 Agustus 2021 siang. Saat itu korban PM pamit kepada orangtuanya untuk main game online simpang perumahan Divisi I PT PAL, karena disimpang itu yang ada jaringan internet.
Ayah korban bernama Arikson resah karena anaknya tidak kunjung pulang. Merekapun mencari korban hingga tengah malam, namun tidak kunjung ditemukan. Pada 30 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, dua orang warga yang ikut mencari korban, Karisma dan Robinhod mencium aroma tak sedap di dalam kebun kelapa sawit divisi I blok B16.
Baca juga: Sidoarjo Gempar! 2 Kakak Beradik Cantik Dibunuh, Jasadnya Dimasukkan ke Sumur
Warga pun mencari bau yang menyengat itu. Keduanya terkejut melihat kepala tanpa tubuh, namun tak jauh dari temuan kepala manusia itu. Kemudian tidak jauh dari ditemukan bagian tubuh manusia yang masih berpakaian lengkap. Jenazah itu mengenakan celana pendek warna hitam dan baju kemeja motif kotak warna hijau. Hasil keterangan itu sama persis dipakai korban saat terakhir pamit untuk bermain.